Kunci Ibadah (Bag. 2)

Kunci Ibadah (Bag. 2)

BAB II Hal-Hal yang Berkaitan dengan Thaharah (Bersuci)

* * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * *

Kunci Ibadah (Bag. 2) 1. Macam-Macam Air
Di antara macam-macam air yang dapat dipergunakan untuk bersuci yaitu:

1. Air hujan
2. Air sungai
3. Air sumur
4. Air Laut
5. Air embun
6. Air salju atau es
7. Air telaga

Jika dilihat dari segi hukumnya, maka air itu dibagi menjadi empat golongan yaitu:

1. Air mutlak, yakni air yang suci dan dapat dipergunakan untuk bersuci. Misalnya: air hujan, air laut, dan sebagainya yang masih belum terkena najis.

2. Air musyammas, yakni air yang suci yang tetapi makruh untuk dipergunakan. Misalnya: air yang sudah lama terjemur sinar matahari, karena air yang demikian ini dapat menimbulkan penyakit kulit.

3. Air musta’mal, yakni air yang suci tetapi tidak dapat dipergunakan untuk bersuci. Misalnya: air yang sudah pernah dipergunakan untuk bersuci (padahal air itu cukup sedikit), iar teh, air kopi, air kelapa, dan sebagainya.

4. Air mutanajjis, yakni air yang bercampur dengan benda-benda najis, sehingga berubah warna, rasa dan baunya.

2. Macam-Macam Najis dan Cara mensucikannya
Najis itu dibagi menjadi tiga macam, yaitu:

1. Najis Mukhaffafah (najis ringan), seperti; air kencing bayi laki-laki yang berumur kurang dari dua tahun dan belum makan apa-apa kecuali air susu ibunya.

Cara mensucikannya yaitu cukup dengan memercikkan air ke tempat/ke bagian yang terkena najis tersebut.

2. Najis Mutawassitah (najis sedang), seperti; kotoran manusia atau binatang, air kencing, darah, nanah, bangkai (selain bangkai manusia, ikan, dan belalang), dan sebagainya.

Cara mensucikannya yaitu dengan membasuhnya dengan air hingga hilang sifat-sifat najisnya.

3. Najis Mughalladlah (najis berat), seperti; segala sesuatu yang berasal dari anjing atau babi, atau binatang-binatang lain yang diturunkannya.

Cara mensucikannya yaitu dengan membasuhnya dengan air sebanyak tujuh kali yang salah satunya harus dicampur dengan debu atau tanah yang suci.

3. Tata Cara Qadhaul Hajat (Buang Air Besar atau Kecil)
Adab atau tata cara qadhaul hajat di antaranya yaitu:

1. Tidak membawa sesuatu yang bertuliskan nama Allah atau ayat-ayat Al-Qur’an dan tidak pula mengucapkannya.

2. Hendaklah tidak dilakukan di tempat terbuka.

3. Hendaklah tidak menghadap ke arah kiblat atau membelakanginya.

4. Hendaklah tidak dilakukan di tempat-tempat yang biasa dilalui orang atau tempat-tempat berteduh.

5. Hendaklah tidak dilakukan di dalam lubang atau liang hewan, karena disamping dapat membahayakan diri sendiri juga dapat menyakiti hewan yang ada di dalamnya.

6. Hendaklah tidak dilakukan sambil bercakap-cakap, kecuali bila keadaan memaksa.

7. Ketika masuk ke tempat buang air hndaklah mendahulukan kaki kiri sambil membaca do’a:

“Bismillahi Allahumma innii a’uudzubika minal khubutsi wal khabaaits.”

Artinya: “Dengan nama Allah, Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari segala yang kotor dan yang mengkotorkan (gangguan syetan).”

8. Ketika keluar dari tempat buang air hendaklah mendahulukan kaki kanan sambil membaca do’a:

“Ghufraanaka, al-hamdulillaahil ladzii adz-haba ‘annil adzaa wa ‘aafaanii.”

Artinya: “Dengan ampunan-Mu, Ya Allah, segala puji bagi Allah Dzat Yang telah melenyapkan penyakit daripadaku dan Yang telah menyembuhkan daku.”

4. Perihal Wudlu

A. Pengertian Wudlu
Menurut bahasa, “Wudlu” berarti bersih dan indah. Sedangkan jika menurut syara’, maka wudlu berarti membasuh atau mengusap anggota-anggota wudlu sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dengan tujuan untuk menghilangkan hadats kecil.

B. Syarat-Syarat Wudlu
Syarat-syarat wudlu yaitu:

1. Beragama Islam.

2. Tamyiz, yakni dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.

3. Harus menggunakan air yang suci lagi mensucikan.

4. Tidak sedang berhadats besar.

5. Mengetahui mana yang fardlu dan mana yang sunnat

6. Tidak ada sesuatu yang menghalangi sampainya air ke anggota wudlu, seperti cat, getah, minyak dan sebagainya.

C. Fardlu-Fardlu Wudlu
Fardlu-fardlu wudlu itu ada enam perkara, yaitu:

1. Niat dalam hati ketika membasuh wajah.

2. Membasuh seluruh wajah, yakni mulai dari tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu, dan dari telinga kanan hingga telinga kiri.

3. Membasuh kedua tangan hingga siku-siku.

4. Mengusap kedua kaki hingga mata kaki.

6. Tertib atau berurutan sesuai dengan tata cara berwudlu.

D. Sunat-Sunat Wudlu
Sunat-sunat wudlu di antaranya yaitu:

1. Membaca Basmalah ketika hendak memulai berwudlu.

2. Menghadap ke arah kiblat.

3. Bersiwak atau mengosok gigi.

4. Membasuh kedua telapak tangan terlebih dahulu.

5. Berkumur-kumur hingga tiga kali.

6. Menghirup air ke dalam lubang hidung sebanyak tiga kali.

7. Membasuh kedua daun telinga, baik bagian luar maupun dalamnya.

8. Mendahulukan yang kanan daripada yang kiri.

9. Menyela-nyela jari-jari tangan, jari-jari kaki, dan juga janggut yang lebat.

10. Mengulang-ulang basuhan atau usapan sebanyak tiga kali.

11. Membaca do’a setelah selesai berwudlu.

E. Tata Cara Berwudlu
Adapun tata cara wudlu sebagaimana yang diajarkan Rasulullah SAW yaitu:

1. Niat dalam hati waktu melakukan wudlu.

2. Membaca Basmalah (Bismillah).

3. Membasuh kedua kedua telapak tangan sebanyak tiga kali.

4. berkumur-kumur serta menghirup air ke dalam lubang hidung sebanyak tiga kali.

5. Membasuh seluruh wajah sebanyak tiga kali.

6. Membasuh kedua tangan, yakni dari ujung jari-jari hingga siku-siku yang dimulai dari tangan kanan kemudian tangan kiri. Masing-masing dilakukan sebanyak tiga kali.

7. Mengusap kepala, yakni dengan membasahi kedua telapak tangan kemudian menjalankannya dari kepala bagian depan ke kepala bagian belakang, kemudian mengembalikannya lagi ke depan. Hal yang demikian ini dilakukan sebanyak tiga kali.

8. Mengusap kedua daun telinga, Yakni dengan memasukkan jari telunjuk ke dalam lubang telinga, dan mengusap bagian belakang (luar daun telinga) dengan menggunakan ibu jari. Hal yang demikian ini dilakukan sebanyak tiga kali.

9. Membasuh kedua kaki, yakni dari ujung jari-jari hingga mata kaki yang diawali dari kaki kanan kemudian kaki kiri. Masing-masing dilakukan sebanyak tiga kali.

F. Do’a Setelah Wudlu
Setelah selesai berwudlu kita disunatkan untuk membaca do’a seperti berikut ini:

“Asyhadu anla ilaaha illallaahu wahdahu la syariikalahu. Wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhuu wa rasuuluhu.”

Artinya: “Aku bersaksi, bahwa tiada Tuhan selain Allah dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi, bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah.”

Ada pula yang menyebutkan, setelah membaca do’a tersebut di atas hendaklah diteruskan dengan membaca:

“Allahummaj’alnii minattawwabiina waj’alnii minal mutatohhiriina waj’alnii min ‘ibaadikash shaaliihiin.”

Artinya: “Ya Allah, jadikanlah aku seorang yang ahli bertaubat, dan jadikanlah aku seorang yang suci dan jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang shaleh.”

G. Hal-Hal Yang Membatalkan Wudlu
Beberapa hal yang dapat membatalkan wudlu di antaranya yaitu:

1. Mengeluarkan sesuatu dari qubul (kemaluan muka) atau dubur, seperti kencing, keluar madli, mani, kentut, berak, dan sebagainya.

2. Menyentuh qubulatau dubur dengan telapak tangan tanpa ada sesuatu yang menghalanginya, baik secara disengaja maupun tidak.

3. Menyentuh kulit lawan jenis yang bukan muhrimnya.

4. Hilang akal, seperti gila, pingsan, mabuk,dan sebagainya.

5. Tidur/tidur dalam keadaan duduk yang tidak tetap.

5. Pengertian Tayammum
A. Pengertian Tayammum
Yang dimaksud dengan tayammum yaitu thaharah (bersuci) dengan menggunakan debu atau tanah sebagai pengganti wudlu atau mandi bagi seseorang yang tidak mendapatkan air atau memang berbahaya jika menggunakan air.

B. Syarat-Syarat Tayammum
Seseorang baru boleh bertayammum sebagai pengganti wudlu atau mandi dengan syarat-syarat sebagai berikut:

1. Tidak mendapatkan air, walaupun telah berusaha untuk mendapatkannya.

2. Berada dalam kondisi yang apabila menggunakan air akan dapat membahayakan kesehatannya.

3. Harus menggunakan debu atau tanah yang suci.

4. Telah masuk waktu shalat.

C. Fardlu-Fardlu Tayammun
Fardlu tayammun ada empat hal, yaitu:

1. Niat melakukan tayammum agar diperbolehkan mengerjakan shalat.

2. Mengusap muka sebanyak dua kali usapan.

3. Mengusap kedua tangan hingga siku-siku.

4. Tertib atau berurutan.

D. Sunat-Sunat Tayammum
Hal-hal yanng dusunatkan ketika melakukan tayammum diantaranya yaitu:

1. Membaca Basmalah.

2. Menghadap ke arah kiblat.

3. Mendahulukan yang kanan daripada yang kiri.

4. Menipiskan debu yanng melekat di telapak tangan.

E. Tata Cara Bertayammum
Tata cara melakukan tayammum yaitu:

1. Niat melakukan tayammum sebagai pengganti wudlu atau mandi.

2. meletakkan kedua telapak tangan pada tanah atau sesuatu yang berhubungan dengannya, misalnya, tembok, lantai yang berdebu, atau benda-benda lain yang berdebu.

3. Mengusapkan kedua telapak tangan yang telah ditempeli debu tadi ke muka sebanyak dua kali usapan.

4. Kembali meletakkan kedua telapak tangan pada tanah atau benda-benda lain untuk mengambil debu, kemudian diusapkan ke kedua lengan yang dimulai dari jari-jari hingga siku-siku. (Dalam hal ini telapak tangan kiri diusapkan ke tangan kanan terlebih dahulu, setelah itu lalu telapak tangan kanan diusapkan ke tangan kiri).

5. Setelah itu lalu menghilangkan debu-debu yang masih menempel pada anggota yang diusap.

6.. Pekerjaan tersebut di atas hendaklah dilakukan dengan tertib atau berurutan.

F. Hal-Hal Yang Membatalkan Tayammum
Di antara hal-hal yang dapat membatalkan tayammum yaitu:

1. Keluar dari agama Islam (murtad).

2. Menemukan air sebelum shalat, kecuali bagi mereka yang bertayammum karena sakit.

3. Semua yang membatalkan wudlu juga membatalkan tayammum.

6. Perihal Mandi
* * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * *

A. Sebab-Sebab Yang Mengharuskan Mandi
Beberapa hal yang menyebabkan seseorang wajib untuk mandi yaitu:

1. Melakukan hubungan suami istri (bersetubuh) meskipun tidak keluar mani (sperma).

2. Keluar mani karena mimpi, onani, atau sebab-sebab lainnya.

3. Mengeluarkan haid atau nifas (bagi perempuan).

4. Wiladah (melahirkan).

B. Fardlu-Fardlu Mandi
Fardlu mandi ada tiga hal, yaitu:

1. Niat dalam hati untuk melakukan mandi.

2. Menghilangkan najis atau kotoran yang masih menempel pada tubuh.

3. Meratakan air hingga ke seluruh anggota tubuh.

C. Sunat-sunat Mandi
Adapun sunat-sunat mandi yaitu:

1. Membaca Basmalah ketika hendak mandi.

2. Berwudlu terlebih dahulu sebelum mandi.

3. Menghadap ke arah kiblat.

4. Menggosok seluruh anggoota tubuh dengan tangan.

5. Mengulang-ulang basuhan hingga sebanyak tiga kali.

6. Mendahulukan bagian tubuh yang kanan daripada yang kiri.

D. Tata Cara Mandi
Tata cara melakukan mandi yaitu:

1. Niat dalam hati untuk melakukan mandi.

2. Membaca Basmalah.

3. Berwudlu dengan sempurna.

4. Meratakan air ke seluruh kepala kemudian mengguyurkan dengan air sebanyak tiga kali.

5. Membasuh badan secara keseluruhan hingga merata.

7. Perihal Darah Perempuan.
* * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * *

A. Macam-Macam Darah Perempuan.
Darah perempuan itu dibagi menjadi tiga macam, yaitu:

1. Darah haid.

2. Darah nifas.

3. Darah istihadhah (penyakit).

B. Pengertian Darah Haid.

Yang dimaksud dengan darah haid yaitu darah yang keluar dari rahim perempuan yang sehat yang telah berusia 9 tahhun atau lebih yang bukan disebabkan karena suatu penyakit.

Adapun lamanya haid yaitu paling sedikit selama sehari semalam dapaling banyak selama 15 hari, tetapii lazimnya adalah 6 atau 7 hari dengan malamnya. Dan jika lebih dari 15 hari, maka berarti darah yang keluar tersebut adalah darah istihadhah.

Sedangkan waktu suci antara antara dua haid yang sekurang-kurangnya selama 15 hri, dan sebanyak-banyaknya tidak terbatas.

C. Pengartian Darah Nifas
Yang dimaksud dengan darah nifas yaitu darah yang keluar setelah melahirkan.

Adapun banyaknya darah yang keluar yaitu sekurang-kurangnya satu curatan atau sebanyak-banyaknya selama 60 hari dengan malamnya, tetapi pada lazimnya adalah selama 40 hari dengan malamnya. Dan apabila lebih dari 60 hari, maka darah yang keluar tersebut berarti darah istihadhah.

D. Pengertian Darah Istihadhah
Yang dimaksud dengan darah istihadhah yaitu darah yang keluar dari rahim perempuan yang disebabkan karena sesuatu hal, seperti karena penyakit atau sebab-sebab lainnya selama haid atau nifas.

E. Hal-Hal Yang Diharamkan Atas Perempuan Yang Haid atau Nifas
Apabila seorang perempuan mengalami haid atau nifas, maka ada beberapa hal yang haram (tidak bolah) dilakukannya, yaitu:

1.. Shalat, baik shalat fardlu maupun shalat sunnah.

2.. Puasa, akan tetapi wajib mengqadla atau menggantinya diwaktu yang lain.

3. Membawa, mnyentuh atau membaca Al-Qur’an.

4. Thawaf.

5. Berhenti atau berada di dalam masjid, meskipun bukan untuk mengerjakan shalat.

6. Melakukan hubungan suami istri (jima’).

7. Bercerai.

Semoga bermanfaat

* * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * *

Sumber : Judul Buku: Kunci Ibadah
Penulis: Ust. Labib Mz
Penerbit: Putra Jaya Surabaya
Kaligrafi Qur’an by:
Lemabang 2008, Digital Qur’an versi 3,1

About Iwan Lemabang

Aku hanya manusia biasa yang tak luput dari salah dan dosa.

Posted on December 10, 2012, in Pustaka Islam and tagged . Bookmark the permalink. Leave a comment.

Leave a comment